Advertisement
Sejarah Pemberlakuan Konstitusi
1. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki undang-undang dasar. Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah proklamasi.
2. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada periode ini, Republik Indonesia menjadi Negara Serikat. Sesungguhnya seluruh elemen bangsa Indonesia tidak menghendaki bentuk negara dengan sistem pemerintahan ini. keadaanlah yang memaksa demikian. Karena dalam perjalanannya negara Indonesia harus menghadapi ancaman serangan Belanda yang kembali ingin berkuasa di Indonesia.
3. Periode Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Bentuk Negara Federasi dan Penerapan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Serikat (1949) hanyalah bersifat sementara, Karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara Kesatuan. Hal ini terbukti dengan negara Republik Indonesia Serikat yang tidak bertahan lama karena negara negara bagian tersebut menggabungkan dengan Republik Indonesia, sehingga dari 16 negara bagian menjadi hanya 3 negara, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Keadaan ini menambah semakin merosotnya wibawa Negara Republik Indonesia Serikat.
4. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 1999)
Melalui Dekrit Presiden Nomor 150 Tanggal 5 Juli Tahun 1959, berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah Undang-Undang Dasar 1945 yang menggunakan angka “1945” di belakang Undang-Undang Dasar, baru muncul pada awal tahun 1959, ketika pada 19 Februari 1959 Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai “pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-Undang Dasar 1945”. Keputusan pemerintah ini disampaikan kepada
Konstituante pada 22 April 1959.
5. Periode Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945 (Tahun 1999 sampai Sekarang)
Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang menandakan dimulainya era reformasi di Indonesia. Proses reformasi yang sangat luas dan fundamental itu dilalui dengan selamat dan aman. Negara kepulauan yang besar dan majemuk dengan keanekaragaman suku, berhasil menjalani proses reformasi dengan utuh, tidak terpecah-belah, terhindar dari
kekerasan dan perpecahan.